skip to main |
skip to sidebar
MUTASI SISWA KELUAR DAN MASUK
KE KOTA CIMAHI
Setelah diberlakukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Oleh DEPDIKNAS PUSAT JAKARTA maka untuk proses mutasi siswa sebagai berikut :
Dari Kota Cimahi keluar Kota Cimahi, persyaratan sebagai berikut :
1. Foto Copy Kartu NISN
2. Foto Copy Raport
3. Surat Keterangan Pindah dari sekolah
4. Surat Keterangan Bukti Mutasi Siswa dari DEPDIKNAS (Bisa diperoleh dari bagian ICT Dinas Pendidikan Kota Cimahi)
Dari Luar Kota Cimahi masuk Kota Cimahi, persyaratan sebagai berikut :
1. Foto Copy Kartu NISN
2. Foto Copy Raport
3. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal
4. Surat Keterangan Bukti Mutasi Siswa dari DEPDIKNAS (bisa diperoleh dari bagian operator NISN Dinas Pendidikan Kab/Kota Asal)
5. Surat Keterangan Pindah dari Disdik Kab/Kota asal dan Provinsi asal (untuk mutasi siswa antar Provinsi)
No comments:
Post a Comment